MACCA.NEWS– Kapal Motor (KM) “SM” pengangkut kontainer terpaksa harus diamankan oleh tim gabungan, lantaran kedapatan mengangkut sedikitnya 57 kontainer kayu ilegal asal Papua.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan tindak lanjut analysis data dan laporan operasi Tim Intelijen Lantamal VI sejak Desember 2018 lalu. Akhirnya, mereka menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu merbau ilegal dari Pelabuhan Jayapura tujuan Surabaya.
Bersama dengan tim gabungan, Lantamal IV, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bea Cukai Makasar, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, 57 kontainer tersebut ditemukan di atas KM ‘SM’ di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (08/01/2019). Diperkirakan kayu merbau ilegal itu bernilai Rp16,5 miliar lebih dari 914 meter kubik.
“Setelah melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu, segera melakukan pengamanan barang bukti di pelabuhan Makasar dan menindak lanjuti secepatnya proses penegakan hukum dengan segera melakukan penyelidikan dengan semua pihak yang terkait,” kata Komandan Tim Intelijen Lantamal VI, Letkol Laut (T) Evi Bayu Priatno melalui keterangan resminya yang diterima SINDOnews.
Sementara itu, Danlantamal VI, Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono mengapresiasi atas penangkapan ilegal logging tersebut. Apalagi pihaknya memang sangat mendukung penyelamatan sumber daya alam dari kegiatan ilegal.
“Penangkapan yang dilakukan aparat gabungan sangatlah kita apresiasi, penangkapan tersebut sangat membantu Lantamal VI dalam pelaksanaan pemberantasan ilegal logging di laut,” kata dia.
“Keberhasilan operasi ini merupakan komitmen bersama semua pihak dalam memberantas illegal logging dalam penyelamatan sumber daya alam,” sambung Dwi Sulaksono. (**)