MACCANEWS- Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, pada Jumat 16 November 2018.
Grace Natalie dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Jumat 16 November 2018. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
Hal itu terkait dengan ucapan Grace Natalie di HUT PSI ke-4 pada Minggu, 11 November 2018. Dimana ia mengatakan tidak akan mendukung perda syariah atau Injil.
“PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini. Partai ini tidak akan pernah mendukung perda injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa,” tutur Grace Natalie dalam acara yang dinamakan Festival 11 bertema ‘Muda Menangkan Indonesia’.
Menanggapi hal tersebut, Grace Natalie menghormati hak sang pelapor. “Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melaporkan, karena memang ada mekanismenya,” kata Garce natalie, Sabtu 17 November 2018.
Namun, ia menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai ujaran kebencian maupun penistaan agama.
Garce Natalie berdalih, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau Injil.
“PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negeri ini, sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya. (*)