Karena Kasus ini, Lelaki 35 Tahun Harus Berurusan Polisi

oleh
oleh
Karena Kasus ini, Lelaki 35 Tahun Harus Berurusan Polisi

MACCANEWS- Seorang lelaki yang sehari-seharinya bekerja sebagi Juru Parkir berinisial “RD”, 35 tahun, warga Jl. Benteng, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Wt. Sawitto, Kabupaten Pinrang terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, RD dilaporkan telah memperkosa seorang perempuan berinisial “IS”, 20 tahun, warga
Jln. Abdullah, Kelurahan Penrang,
Kecamatan Wt. Sawitto, Kabupaten
Pinrang.

Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan RD di dlm rumah korban IS, di Jl. Abdullah Pinrang, hari Minggu dini hari (4/11/18), sekitar pukul 02.30 Wita.

Perempuan IS, pagi-pagi sekali berangkat ke Polsek Watang Sawitto intuk melaporkan kejadian yang merenggut kegadisannya itu. Begitu pelaku meninggalkan TKP, dalam keadaan menangis, IS segera membangunkan orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang barusan dialaminya.

“Antar saya ke kantor Polisi pak, saya sangat keberatan dan tidak.merima perlakuan bejat lelaki RD tersebut,” cerita IS kepada kedua orang tuanya.

Kepada Polisi, korban mengungkapkan perbuatan RD, si tukang parkir itu kepadanya terjadi pada hari Minggu jelang subuh. Menurut, lelaki bejat itu mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lewat dapur.
Setelah itu, pelaku mengebdap-endap masuk kamar IS dengan badik terhunus.

Saat di kamar, RD langsung meletakkan parangnya di leher korban sambil menutup mulutnya. “Awas kalau kamu berteriak, maka badik ini akan memutus lehermu dan kedua orang tuamu”, ujar IS sambil terseduh seduh menahan tangisnya.

Karena ketakutan, IS tidak dapat berbuat apa-apa. Sementara tangan RD terus.menggetayangi tubuh mulus dan cantik itu. Bahkan, ketika RD membuka pakaian dalamnya, IS mengaku pasrah salah demi keselamatan kedua orang tuanya.

Begitu RD usai melampiaskan nafsu birahinya dengan bengis, IS langsung msporkan kejadiannya, ke Polsek Watang Sawitto.

Setelah menerima pengaduan IS, polisi yang menerimanya, langsung ke TKp, kemudian poludi menyita beberapa barang bukti, lalu mengantarkan korban untuk Visum Et Revertum (VER). (Andi Udin)

No More Posts Available.

No more pages to load.