LBH Makassar Kecam Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi di Kampus

oleh
LBH Makassar Kecam Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi di Kampus

MACCANEWS – Pasca pemukulan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Universitas Negeri Makassar (UNM). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengutuk keras oknum dosen FIK UNM yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa menerangkan, bahwa dalam konteks negara hukum dan demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang sangat fundamental.

Penggunaan kekerasan dalam merespon penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dibenarkan sama sekali.

“Hak atas kebebasan berekspresi termasuk di dalamnya kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai perturan perundang-undangan lainnya. Sehingga wajib dilindungi, dihormati, dan dijamin pemenuhannya,” terangnya.

Ia sangat menyayangkan pembungkaman demokrasi terjadi di dalam kampus. Sebab menurutnya, kampus adalah ruang demokratis, yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya pengetahuan dan gagasan, melalui dialog dan diskusi.

“Seharusnya kampus dapat menjadi contoh bagaiamana kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi dan dijunjung tinggi, bukan sebaliknya direspon dengan cara kekerasan,” katanya.

Aziz Dumpa menuturkan, bahwa oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan, telah menujukkan sikap tidak sepatutnya sebagai seorang dosen yang seharusnya mampu merespon masalah dengan demokratis.

“Melalui dialog dan diskusi, memberikan contoh yang baik sebagai tenaga pendidik. Sehingga dosen yang melakukan kekerasan apalagi sampai terjadi pengeroyokan tidak layak dipertahankan lagi di ruang demokratis seperti kampus,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, tindakan oknum dosen yang juga diduga menghalang-halangi wartawan yang malakukan peliputan, merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Di mana wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, dan tindakan penghalang-halangan wartawan merupakan tindak pidana.

Tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak warga negara atas jaminan informasi melalui kemerdekaan pers, yang pada akhirnya tindakan tersebut telah membunuh prinsip-prinsip demokrasi.

Advokat Publik LBH Makassar ini meminta pihak UNM untuk melakukan proses etika dan disiplin, terkait adanya dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dosen FIK UNM dalam peristiwa tersebut.

“LBH Makassar juga mendorong penyelesaian melalui proses pidana kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen FIK UNM dalam persitiwa tersebut,” pungkasnya. (Noval)

No More Posts Available.

No more pages to load.