MACCANEWS – Bagi anda yang memiliki istri lebih dari satu, hanya istri pertama yang bisa didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Namun jangan berkecil hati dulu, Untuk istrik kedua hanya bisa didaftarkan di BPJS Mandiri. Hati hati bagi anda yang Pelakor.
“ Ingat Istri kedua tidak ditanggung BPJS, jika anda karyawan yang memiliki Istri lebih dari satu, hanya istri yang Sah didaftarkan dan diterima BPJS. Namun bisa didaftarakan di BPJS Mandiri. ” Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Sarman Palipadang, pada Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kota Parepare, yang digelar di salah satu Warkop terkena di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (03/11/2018).
Dalam Sosialisasi yang dihadiri sejumlah Wartawan Kota Parepare. PBJS Kesehatan Parepare, juga mensosialisasikan regulasi terbaru Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa
dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan produk, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran. Sementara, katanya, dalam Pasal 2, suami, istri, dan anak dari peserta PPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“ Sementara pasal lain juga mengatur soal Fasilitas Kesehatan. Untuk Pasal 7 Ayat 1, dimana peserta dapat mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Untuk Ayat 2, penggantian FKTP oleh peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili “ Jelas Sarman Palipadang. (Andi Udin)