MACCANEWS- Pembangunan Gedung Politeknik Pariwisata Makassar (Poltekpar) dikeluhkan oleh warga Tanjung Merdeka. Pembangunan tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak berizin. Menanggapi hal tersebut, dewan mendesak agar pembangunan dihentikan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama warga RW 4 Kelurahan Tanjung Merdeka, Kota Makassar di Ruang Komisi C Bidang Pembangunan, kemarin. RDP ini sebagai tindak lanjut dari adanya keluhan warga mengenai dampak dari pembangunan hotel praktek di kawasan Poltekpar Makassar.
Ketua RW 4 Kelurahan Tanjung Merdeka, Muhammad Jufri Dg Mangung mempertanyakan kepada pihak pengembang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan hotel tersebut. Pasalnya, pihak pengembang tidak membangun drainase di kawasan tersebut, sementara penimbunan di kawasan tersebut terus dilakukan tanpa saluran air yang memadai. Ia khawatir jika pembangunan tersebut dilanjutkan, pemukiman warga Tanjung Merdeka bisa terkena banjir jika musim hujan tiba.
“Kami tidak ingin ada kejadian seperti tahun lalu, karena dari Amdal itu kami bisa mengetahui bahwa buangan limbahnya ada di mana. Kami harap, pembangunan ini dihentikan sebelum dibenahi saluran airnya,” ujarnya saat RDP tersebut.
Kasi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Ridwan Karo juga menuturkan bahwa sejak pembangunan hotel tersebut, pihaknya belum menerima bukti fisik (keterangan tertulis atau dokumen, red) pengelolaan Amdal untuk pembangunan gedung di kawasan tersebut. Padahal, untuk melakukan pembangunan, jelasnya, pengembang diwajibkan membuat keterangan rencana kota (KRK).
“Untuk proses selanjutnya, harus ada keterangan rencana kota (KRK), untuk proses pengalihan kota sebelum pelaksanaan pembangunan. Ini kan pembangunan sudah lama, namun sempat terhenti. Sudah sering kita tegur. Memang harus ada KRK dan ini belum ada. Kami mengambil kesimpulan untuk segera menghentikan dulu kegiatan. Tidak boleh ada lagi kegiatan kalau ini tidak selesai. Kami akan segel kalau sudah ada teguran,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Faisal Burhan juga mengaku hingga saat ini pihak pengembang belum menyetor dokumen AMDAL-nya. Sementara, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dikeluarkan tanpa ada kelengkapan dokumen AMDAL.
“Syarat mutlak adalah pengakuan IMB yang harus diketahui oleh warga setempat. Melihat rencana pembangunan ini boleh dibilang sangat besar. Pihak pengembang memang harus bersosialisasi dengan masyarakat untuk melancarkan suatu pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Poltekpar Makassar, Ali mengaku bahwa pihaknya sementara melakukan pengurusan Amdal. Sebab, pihaknya terkendala oleh tarif sementara harus menyelesaikan proyek pembangunan yang ditargetkan 100 hari. “Kepengurusan Amdal, perijinan, jalan terus. Hanya perlu dipercepat saja. Kami belum ada anggaran untuk perijinan IMB dan kami dibatasi oleh waktu,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Susuman Halim mendesak agar proses pembangunan gedung Poltekpar dihentikan karena tidak mengikuti prosedur yang tepat. Ia bahkan menilai Poltekpar tidak acuh terhadap aturan pemerintahan karena melakukan pembangunan tanpa izin. “Semua tidak ada yang bertanggung jawab. Pihak Poltekpar mengatakan ada masalah, pihak yang mengerjakan tidak masuk di RAB. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi di wilayah kita. Dan kita berharap, upaya mediasi ini menemukan jalan keluar,” tukasnya.
Untuk itu, DPRD Kota Makassar akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan tersebut untuk melihat dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat setempat. “Makanya tadi, pimpinan rapat melakukan kunjungan. Kalau saya pribadi selama ijinnya tidak ada, itu tidak ada toleransi. Harus dihentikan untuk sementara, karena ini bisa berdampak ke mana-mana. Nanti pihak swasta bisa membangun menjadikan itu sebagai contoh, bahwa ternyata swasta bisa membangun tanpa izin,” katanya. (*)