Bang, Ada KPK, Kata Eni Saragih pada Idrus Marham. Idrus Kaget

oleh
oleh
Idrus Marham Akui Jadi Tersangka

MACCANEWS-  Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menceritakan soal operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan di rumahnya pada 13 Juli 2018.

“Ketika ada acara di rumah, ulang tahun anak saya pada 13 Juli 2018, Eni Maulani Saragih datang dan memang waktu itu datang untuk menghadiri ulang tahun anak saya,” kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis siang.

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar saat itu Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Sekaligus ada kader Golkar yang menjadi caleg, waktu itu Pak Kunto. Eni datang hari Jumat 13 Juli sekitar pukul 14.00, ke rumah karena sudah banyak kader Golkar dan Kementerian Sosial yang datang,” ungkap Idrus.

Idrus lalu ikut bergabung dengan kader Golkar tersebut dan mengingatkan mengenai kondisi tahun politik.

“Kami salaman, makan ya seperti biasa kalau kader Golkar kumpul, lalu saya katakan ‘hati-hati semuanya anda sebentar lagi masuk tahun politik, hati-hati jadi caleg, perhatikan aturan semuanya, tidak ada gunanya jadi anggota dewan kalau terkait masalah hukum’,” tambah Idrus.

Setelah wejangan singkat itu, Idrus lalu masuk ke ruang kerjanya, 20 menit kemudian Eni kemudian datang ke ruangan tersebut dan melaporkan kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia mengatakan ‘Bang, ada KPK. Saya kaget. Saya katakan loh ada apa ini? Dia jawab tidak ada apa-apa. Loh kalau tidak ada apa-apa tidak mungkin ada KPK,” cerita Idrus.

Eni pun mengakui bahwa ia sebelumnya meminjam uang dari seorang pengusaha.

“Ada bang, saya ambil uang yang saya pinjam,’ begitu kata Eni. Ya sudahlah mau pinjam atau tidak harus diikuti, lalu penyidik KPK pun datang dan ia mengatakan ‘kita harus menghormati acara anaknya pak menteri’ lalu mereka pergi,” ungkap Idrus.

Idrus pun mengaku kesal dengan Eni yang meminjam uang padahal sebelumnya Eni pun baru berupaya meminjam uangnya.

“Saya kaget kok ada pinjam uang, dan saya baru sadar bahwa barangkali karena itulah Eni kena OTT, karena dia baru ambil uang, pinjam baru di tempat saya. Dia jelaskan baru ambil uang dari tempatnya Pak Kotjo Rp500 juta,” tambah Idrus.

Belakangan Idrus mengetahui bahwa Eni sudah mendapatkan lebih dari Rp4 miliar dari Kotjo.

“Saya kaget dan marah karena Eni juga masih pinjam uang ke saya. Saya bukan pengusaha, dia mengatakan ingin ke daerah, dia katakan pinjam berapa saja bang, saya bukan pengusaha akhirnaya saya berikan 18 ribu dolar Singapura, itu untuk uang obat saya,” cerita Idrus.

Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.