MACCANEWS-Polres Barru limpahkan Kasus Narkoba di Kejaksaan Penuntut umum Barru.Pada hari ini, Selasa (30/10/2018) sekitar jam 11.30 wita.
Kapolres Barru memerintahkan Kasat Narkoba AKP Alimuddin, dan penyidik pembantu agar kasus narkoba segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.
Berdasarkan surat dari kejaksaan Negeri Barru No B-1261/R.4.21/Euh.1/10/2018 , tanggal 02 November 2018 perihal pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap P 21.
Surat dari Kapolres Barru No.Bp11/44.b/X/2018, tgl 30 Okt 2018 perihal penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa penuntu Umum.
Adapun identitas tersangka Narkoba
Haerul daeng Sikki bin daeng mile,(46 ) pekerjaan,swasta, warga kelurahan.Tuwung Kecamatan.Barru Kabupaten.Barru.
Dalam perkara tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karna itu pada kesempatan pertama tersangka diserahkan oleh penyidik ke Jpu dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani aman dan terkendali.(Irfan)