Tiada Ampun Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Polres Barru

oleh
oleh
Tiada Ampun Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Polres Barru

MACCANEWS-Polres Barru limpahkan Kasus Narkoba di Kejaksaan Penuntut umum Barru.Pada hari ini, Selasa (30/10/2018) sekitar jam 11.30 wita.

Kapolres Barru memerintahkan Kasat Narkoba AKP Alimuddin, dan penyidik pembantu agar kasus narkoba segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.

Berdasarkan surat dari kejaksaan Negeri Barru No B-1261/R.4.21/Euh.1/10/2018 , tanggal 02 November 2018 perihal pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap P 21.

Surat dari Kapolres Barru No.Bp11/44.b/X/2018, tgl 30 Okt 2018 perihal penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa penuntu Umum.
Adapun identitas tersangka Narkoba
Haerul daeng Sikki bin daeng mile,(46 ) pekerjaan,swasta, warga kelurahan.Tuwung Kecamatan.Barru Kabupaten.Barru.

Dalam perkara tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karna itu pada kesempatan pertama tersangka diserahkan oleh penyidik ke Jpu dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani aman dan terkendali.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.