MACCANEWS- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Surabaya, Minggu, 28 Oktober 2018 telah usai. Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan dari hasil pertemuan tersebut.
Hadir dalam pengarahan, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibyo, Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, Ketua PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Rakernas dihadiri lebih dari 1.200 orang yang terdiri dari tim kampanye nasional dan daerah serta unsur relawan.
Berikut rekomendasi Rakernas TKN Jokowi – Ma’ruf Amin:
1. Rakernas merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu, tim kampanye, pasangan calon, dan seluruh komponen masyarakat untuk berjuang meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang lebih berkeadaban dengan mengedepankan etika, norma, dan aturan hukum dalam setiap langkah dan kegiatan politik. Pemilu adalah alat untuk mencari pemimpin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Rakernas menyerukan agar semua pihak untuk membangun komitmen bersama, melakukan kampanye sebagai bentuk adu rekam jejak, adu gagasan, dan adu program, serta mencegah berbagai bentuk kebohongan politik, fitnah, dan hal-hal lain yang dapat memecah belah bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seluruh komponen masyarakat dapat menghadirkan demokrasi yang santun, berkeadaban, membawa kegembiraan bagi rakyat, dan menghadirkan pemilu sebagai bagian pendidikan politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
3. Rakernas Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma’ruf Amin menyepakati pencapaian target Pilpres sebesar 70%. Penetapan target ini dilakukan berdasarkan kemampuan pemerintahan Jokowi-JK di dalam meletakkan fondasi Indonesia yang semakin berdaulat, mandiri dan berkebudayaan; membangun rasa percaya diri, optimisme dan kebanggaan sebagai bangsa yang ditandai dengan keberhasilan menyelenggarakan tiga event internasional berupa Asian Games, Asian Para Games dan Annual Meeting IMF-World Bank, serta konsolidasi Partai Politik Koalisi Indonesia Kerja beserta para tokoh dan seluruh relawan Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin.
4. Guna mencapai target tersebut maka PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, dan PSI bertekad untuk semakin menggerakkan seluruh elemen kepartaiannya baik struktur partai, kepala daerah dan wakil kepala daerah, seluruh anggota legislatif di semua tingkatan, serta seluruh anggota partai untuk bergerak serentak memenangkan pasangan Ir. Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin.
5. Rakernas merekomendasikan pentingnya koordinasi dan sinergi pemenangan antara partai, relawan, para tokoh dan seluruh elemen masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seluruh kelengkapan organisasi pemenangan di tingkat kabupaten kota, kecamatan, dan desa diselesaikan paling lambat tanggal 15 November 2018.
6. Rakernas menyepakati untuk meningkatkan disiplin, koordinasi dan kerjasama seluruh elemen pemenangan guna meningkatkan elektabilitas pasangan calon. Berkaitan dengan hal tersebut, maka setiap calon anggota legislatif di semua tingkatan wajib melakukan sosialisasi pasangan calon. Penegakan sanksi disiplin organisasi bagi seluruh anggota dan kader partai yang terbukti mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain akan diberlakukan sesuai mekanisme dan peraturan setiap Partai Politik Koalisi Indonesia Kerja.
7. Rakernas melihat bahwa adanya relawan pendukung pasangan calon Jokowi-K.H Ma’ruf Amin menunjukkan tingginya partisipasi dan dukungan yang diberikan oleh masyarakat yang tergabung dalan relawan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin. Berkaitan dengan hal tersebut, maka setiap relawan wajib mempertegas ruang lingkup tugas, spesialisasi penggalangan pemilih, dan keanggotaan serta kemampuan penggalangan ataupun fungsi yang dijalankan baik terkait dengan komunikasi politik, penggalangan segmen pemilih tertentu, penguasaan teritorial, sosial media, dan fungsi khusus lainnya dengan mengisi data base relawan di Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja.
8. Rakernas menyetujui pemantapan direktorat penggalangan pemuda dan direktorat perempuan untuk semakin aktif di dalam melakukan deklarasi dukungan, rekrutmen saksi luar di lingkungan TPS, menyiapkan juru kampanye, canvassing, kampanye door to door, kampanye bentuk lain,maupun rapat umum, serta menjalankan kegiatan pelatihan, pembuatan konten kreatif, dan berbagai kegiatan yang secara khusus untuk menggalang pemilih muda melalui wadah kaum muda berkreasi dan penggalangan kaum perempuan KEREN (Kreatif, Energik, Relijius, dan Nasionalis).
9. Rakernas menyepakati untuk memerkuat juru bicara dan influencer baik ditingkat pusat maupun daerah. Tim Kampanye Daerah wajib membentuk para juru bicara dan influencer sebagai tulang punggung komunikasi politik, dan menyampaikan datanya ke Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja paling lambat tanggal 15 November 2018. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pelatihan Juru Bicara dan Influencer secara periodik akan terus dilakukan guna menampilkan kekuatan rekam jejak, gagasan dan program, serta narasi kemajuan Indonesia Raya dari pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin.
10. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, Rakernas merekomendasikan Tim Kampanye untuk meningkatkan kerjasama dengan penyelenggara pemilu guna mendorong pemilu agar dapat berjalan lebih demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berkaitan hal tersebut, maka KPU diharapkan lebih intensif mensosialisasikan ketentuan/peraturan mengenai kampanye agar dapat bisa dipahami.
11. Rakernas mendorong KPU dan Bawaslu agar lebih aktif membangun kerjasama dengan semua pihak guna memerangi berita bohong/hoaks, fitnah, dan kampanye hitam yang menjadi racun peradaban yang merugikan keutuhan bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus kebohongan terstruktur, massif, dan terencana, berupa kasus Ratna Sarumpaet guna menciptakan efek jera dan untuk mencegah agar kasus kebohongan terencana tersebut tidak terjadi kembali.
12. Rakernas mendukung sepenuhnya terhadap pembentukan tim hukum dan advokasi di seluruh tingkatan guna melaporkan berbagai bentuk pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye dan pasangan calon lain.
13. Rakernas merekomendasikan agar rekrutmen saksi militan, pelatihan saksi, dan pengembangan sistem IT untuk mengawal dan mengamankan suara pemilu dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efektif, dan profesional.
14. Rakernas merekomendasikan Tim Kampanye untuk melakukan kampanye kreatif yang dijalankan dengan cara gotong royong dan melibatkan partisipasi rakyat secara aktif, sekaligus mempelopori kampanye hemat biaya, dan anti politik uang. Guna mewujudkan hal tersebut, maka penggalangan dana publik melalui rekening tim kampanye dapat dilakukan secara massif, terbuka, akuntabel dan melaporkan secara periodik atas penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut ke publik. (*)