50 User Bank BNI Cabang Bulukumba  Teken Akad Kredit Tahap II

oleh
oleh
50 User Bank BNI Cabang Bulukumba  Teken Akad Kredit Tahap II

MACCANEWS.- Bank BNI Cabang Bulukumba kembali melakukan penandatanganan kontrak Akad kredit tahap kedua bagi 50 orang user, yang mendapat kesempatan memiliki rumah melalui Program KPR Sejahtera Bank BNI bersubsidi.

 

Ke 50 orang user terbagi masing masing 25 orang di Sinjai dan 25 orang di Bulukumba, dan penandatanganan kontrak Akad kredit ini berlangsung, Senin (22/10) di kantor Bank BNI Cabang Bulukumba, dihadiri Sri Ilhami, Pemimpin Bidang Pelayanan Nasabah BNI KCU Bulukumba, H.Hamzah Patappari selaku pengembang dan Muh.Nasrum, SH.MKn selaku Notaris.

Sebelum penandatanganan kontrak Akad kredit, Pemimpin Bank BNI Cabang Bulukumba Andi Muh.Yusuf, SE menyampaikan kepada seluruh user, bahwa program KPR Sejahtera Bank BNI bersubsidi ini, merupakan salah satu bentuk kepedulian Bank BNI pada program sejuta rumah bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan minimal Rp.4 juta perbulan bagi karyawan atau swasta, dan belum memiliki rumah, untuk mendapatkan kredit rumah dengan suku bunga rendah yaitu hanya 5 persen pertahun.

Andi Yusuf menambahkan,
setelah masing masing user telah menanda tangani akad kredit, maka rumah tersebut sudah bisa langsung ditempati, dan yang perlu diketahui user, selama masa angsuran, rumah tersebut tidak boleh dipindah tangankan atau dikontrakkan, demikian juga dengan rubah bentuk.

” Selama masa angsuran, bapak ibu, tidak boleh menjual atau mengontrakkan kepada pihak lain, termasuk saudara atau keluarga. Sebab suatu saat nanti pihak pemeriksa dari Kemenpera akan turun melakukan verifikasi, dan jika ditemukan rumahnya ditempati orang lain, maka subsidinya bisa dicabut, dan berlaku bunga komersil yaitu 13,5 persen,” papar Andi Yusuf.

Jadi, setelah kunci rumahnya diambil dari pengembang, Andi Yusuf mengingatkan, segera ditempati rumahnya, dan ada kewajiban yang harus ditaati , termasuk diantaranya rumah yang dibeli melalui program akad kredit massal ini tidak boleh dipersewakan atau dikontrakkan.

Disebutkan pula, para user tidak perlu khawatir, karena rumah yang dijual adalah rumah yang sesuai standar, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Bank BNI, termasuk kualitasnya. Demikian pula dengan sertpikat rumahnya, untuk sementara, sebelum rumahnya lunas, maka sertpikatnya masih disimpan di Bank BNI.

Yang terpenting pula, kata Andi Yusuf, para user harus mampu memanej keuangannya. ” Ingatki angsurannya, kita bayar setiap bulan, janganki mau cacat di Bank, karena sekali cacat, sulit lagi memihkan Namata,” pesan Andi Yusuf.- Suaedy.-

No More Posts Available.

No more pages to load.