MACCANEWS-Yusuf selaku kuasa Akta Jual Beli dan Lembaga Bantuan hukum (PBI )Putra Bangsa Indonesia,Muh.Arifin dirinya tidak akan meminta maaf atas pernyataan di Berita Online terkait tuduhan oknum Camat yang ikut telibat dalam terbitkan Akta jual beli sepihak tanpa ada kesepakatan.
“Menurut Arifin,inikan kasus ini sudah jelas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan oleh oknum camat, kepala dusun, kepala Desa di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, meraka berkerja sama terbikan Akta Jual Beli hanya sepihak dan tanpa ada kesepakatan bersama, “ujar Arifin kepada Maccanews.com Jumat 12 Oktober 2018.
Arifin selaku Lembaga Bantuan hukum (PBI )Putra Bangsa Indonesia menanbahkan harusnya Pak Camat,Kades Cermati dulu atau teliti itu surat jangan langsung begitu saja tanpa di cermati ini kan bahaya. “katanya.(Arifin)