Tahap Dua, Kejari Pinrang Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Beras Bulog

oleh
oleh
Tahap Dua, Kejari Pinrang Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Beras Bulog

MACCANEWS– Kasus dugaan korupsi pengadaan beras Bulog di Gudang Lamajakka 1 Kansilog Pinrang tahun 2016 yang mendudukkan tiga tersangka, kembali memasuki babak baru. Setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang beberapa waktu lalu, proses tahap dua atau penyerahan
tersangka dan barang bukti kasus tersebut juga dilakukan, Selasa
(9/10/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran, yang dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018), membenarkan hal itu.

“Setelah di tahap dua kan, selanjutnya kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Muhammad Yusran.

Yusran menyebutkan, pelimpahan BAP kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar akan dilakukan pihaknya pekan ini.

“Kasus ini terjadi di tahun 2016, dengan kerugian negara sebanyak lima miliar lebih,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras ini, ketiga tersangka yaitu Abdul Majid (Mantan Kansilog Bulog Pinrang), Muhammad Sadik Bin Launde (Mantan Kepala Gudang Bulog Lamajakka 1 Pinrang) serta Umar Bin Launde (Rekanan Pengadaan). Dimana, antara tersangka Sadik dan Umar masih
terikat pertalian saudara kandung. (Andi)

No More Posts Available.

No more pages to load.