MACCANEWS- Kuasa hukum travel Sa’i Tour, Sofyan Lahabi menyambangi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, lantaran tak terima usaha Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik kliennya, Karlos Husain, dinyatakan dibekukan sementara oleh Kemenag karena belum mengantongi izin operasional.
Menurutnya, tidak rasional jika travel Sa’i Tour dibekukan. Pasalnya belum pernah digunakan. Selama ini kita pakai PT. Meda Wisata Tour & Travel di Makassar
“Disana saya temui ibu Eka. Saya selaku kuasa hukum H Karlos mempertanyakan, sekaligus keberatan atas pernyataan Kemenag Parepare terkait kata pembekuan Sa’i Tour dan kalau humas Kemenag Parepare tak meralat pernyataan yang merugikan dan merusak nama baik klien saya, maka selaku kuasa hukum, saya akan mensomasi kantor Kemenag Parepare,” ujarnya.
Sofyan mengaku, kedatangannya ke kantor Kemenag Parepare lantaran merasa keberatan atas pernyataan pihak bagian pengurusan Penyelengara Haji dan Umrah (PHU), yang menyebut travel Sa’i Tour telah dibekukan sementara.
“Saya akan lapor ke polisi diduga melakukan pencemaran nama baik H Karlos sebagai pengusaha sukses di Parepare,” ujarnya.(Andi Fajar)