MACCANEWS- Dewan tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, dan ditanda tangani langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Makassar bersama Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu 29 September 2018.
Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar, memutuskan tiga perkara yang menjadi pokok pembahasan dalam penetapan APBD Perubahan 2018, ini.
“DPRD Kota Makassar menyutujui Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya jumlah APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp4.11 triliun lebih yang kemudian pada APBD Perubahan ditambahkan sebanyak Rp47 triliun lebih. Sehingga, jumlah anggaran pada APBD Perubahan tahun 2018 mencapai Rp4.16 triliun lebih.
Rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yaitu, jumlah Pendapatan Rp3.89 truliun lebih, jumlah belanja Rp4.08 triliun lebih. Sementara jumlah penerimaan sebanyak Rp272.5 miliar lebih, pengeluaran sebnayak Rp75 miliar, sehingga jumlah Pembiayaan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan adalah sebanyak Rp197.35 miliar.
Sekedar diketahui, keputusan terkait perubahan APBD 2018 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diputuskannya. (*)