MACCANEWS- Aliansi Masyarakat Desa Bolang yang di mana tergabung beberapa lembaga didalamnya diantaranya PAKAR, LIRA, dan AMPAK mendatangi Mapolres Kabupaten Enrekang sekitar 50 orang yang ingin mempertanyakan dan meminta ketegasan terkait kasus dana desa Bolang, kec. Alla, kab. Enrekang.
Sejak Januari 2018 masuknya laporan masyarakat dan adanya temuan oleh pihak kepolisian sampai sekarang akhir Agustus 2018 belum ada peningkatan kasus masih dalam tahap sidik. Menurut Syamsul sebagai koordinator aliansi “ini terlalu lama dibanding kasus yang lain, contohnya desa Tungka yang lebih duluan ada tersangkanya padahal duluan desa Bolang dilaporkan”.
Iswaldi yang juga hadir bersama aliansi menegasakan bahwa” sanya kami hadir di sini ingin memperjelas posisi kasus setelah adanya bukti temuan dari inspektorat sebab seharusnya penangan kasus yang dilaporkan pada bulan januari ini sudah ada titik terang setelah adanya hasil audit tersebut. Bukti kerugian negara sudah ada jadi apalagi coba.” Tegas Iswadi.
Dia juga mempertanyakan kapan pengumuman tersangka serta apa kendala yang kemudian di temukan sehingga kasus ini terkesan lamban.
AKP Abdul Haris Nicholaus yang menemui masyarakat menjawab dari beberapa rentetan pertanyaan yang hadir di tengah audince.
“bahwa pihak yang menangani kasus ini akan sesegera mungkin melakukan gelar parkara di polda sul-sel dan hari senin ini akan memasukan surat terkait permohonan untuk melakukan gelar perkara.” Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa “memang kita sudah mengantongi hasil audit dari inspektorat dan sudah jelas ada kerugian tapi kita akan umumkan semua hasil penyelidikan ini setelah gelar perkara selesai.”
Setelah merima jawaban dari penyidik yang menangani kasus ini warga kemudian membubarkan diri dan kembali ke desa bolang. Warga merasa sedikit lega setelah mendengarkan jawabam dari pihak yang menangani bahwa sahnya kasus ini akan sesegera mungkin di gelar perkarakan di polda sulsel. (**)