MACCANEWS– Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menyaksikan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (27/8).
Penandatanganan ini antara Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Hadir juga Penjabat Bupati Sinjai, Jufri Rahman, dalam sambutannya berterimakasih kepada Penjabat Gubernur Sulsel yang telah berkenan hadir di Kabupaten Sinjai untuk memberikan arahan kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dan menyaksikan penandatanganan.
Semetara itu, Sumarsono menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam bentuk Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia juga dari bagiam timur.
“Konsepnya adalah membangun Indonesia dari daerah perbatasan dan pinggiran dengan penguatan desa dan daerah tertinggal, dan Sulawesi didahulukan, konsepnya sudah berubah,” sebutnya.
Untuk itulah mengapa pembangunan di kawasan timur Indonesia digenjot. Pembangkit listrik tenaga bayu hadir di Sidrap dan Jeneponto, Bendungan Passeloreng di Wajo, pembangunan irigasi dibeberapa daerah.
“Kalau desa di Sinjai maju, maka kecamatan akan maju, kalau kecamatan maju, maka Kabupaten Sinjai akan maju, kemudian provinsi maju, kalau provinsi akan maju, maka Indonesia akan maju,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang, Tengku Iskandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah dalam ragka mendukung kedaulatan pangan nasional.
“Latar Belakang dilaksanakannya Program P3-TGAI adalah untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan,” sebutnya.
Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.
Iskandar menyebutkan, proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
Maksud dilaksanakannya Penandatanganan SPKS ini adalah sebagai langkah awal kesepakatan antara P3A/GP3A dengan PPK dalam menyelesaikan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2018.
“Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa dan irigasi tersier,” katanya.
Sasaran kegiatan ini adalah pemberdayaan P3A, GP3A, IP3A dalam kegiatan teknis perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi, perbaikan jaringan irigasi untuk mengembalikan kondisi dan fungsi saluran dan bangunan irigasi seperti semula secara parsial.
Ia berharap upaya ini untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat Khususnya P3A/GP3A/IP3 dalam memperbaiki atau meningkatkan jaringan irigasi yang ada di masing-masing daerah irigasi penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2018.
“Adapun jumlah penerima yang akan melaksanakan kegiatan ini adalah Kabupaten Sinjai 13 Penerima, dan Kabupaten Bantaeng 5 Penerima,” jelasnya.(*)