KPK Simpulkan Idrus Diduga Terima Suap 1,5 Juta US Dolar

oleh
oleh
Kronologi Penangkapan Anggota DPR di Rumah Dinas Mensos Idrus oleh KPK

MACCANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga mengetahui dugaan suap yang diterima politikus Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, (24/8/2018) malam.

Dia menjelaskan, uang tersebut dijanjikan Johannes kepada Idrus jika PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes. Kendati demikian, KPK menduga Idrus belum menerima uang tersebut dari Johannes.

Hingga saat ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya para pejabat PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia Power; pegawai dan pejabat PT PLN; direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, dan; karyawan swasta.

Lembaga antirasuah menyangkakan Idrus dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Idrus bermula saat KPK mengamankan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menghadiri ulang tahun anak Idrus di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018 lalu. Penangkapan Eni oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi pada hari yang sama.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya, staf sekaligus keponakan Eni. KPK menduga uang Rp500 juta itu merupakan janji atas fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Eni menerima uang suap senilai total Rp4,8 secara bertahap yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, kemudian pada Maret 2018 sebear Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang-uang tersebut diberikan oleh Johannes kepada Eni melalui perantara staf dan keluarganya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.