MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki (renvoi) berkas syarat pencalonan milik bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Dalam perbaikan itu, KPU mencoret sejumlah berkas milik dua nama partai yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014. Namun pada pendaftaran pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin ke KPU, teihat hadir Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.
Ketua PSI Sulsel, Muhammad Fadli Noor menyebutkan penolakan partainya karena berpatokan pada aturan, yang mana partai pengusung adalah partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu pada tahun 2014 lalu.
“Penolakan itu hanya karena administrasi saja, mengingat PSI dan juga Perindo adalah partai baru yang belum ikut bertarung di pemilu 2014 lalu. Itu adalah sebagai dasar untuk menyampaikan usungan,” kata Muhammad Fadli Noor, saat dikonfirmasi, maccanews, Jumat (10/8/2018).
Dengan begitu, Muhammad Fadli Noor menegaskan jika PSI akan menggerakkan kekuatan penuh memenangkan pasangan, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada pilpres 2019 mendatang.
Saya menegaskan PSI Sulsel tetap solid memenangkan Jokowi-Ma’ruf , sesuai putusan DPP PSI yang mendukung Pak Jokowi tanpa syarat. Jadi kami akan menggerakkan kekuatan penuh untuk memenangkan pasangan, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin,” tegasnya. (*)