MACCANEWS- Terkait gugatan Pilwali Makassar yang bergulir di Mahkamah konstitusi (MK), mantan bakal calon walikota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menanggapi menjelasng putusan dari gugatannya di MK yang bakal diputuskan besok, Jumat (10/8/2018) besok.
Danny Pomanto yang berpasangan, Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menyebutkan jika dirinya bersama, Indira siap menerima apapun bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh MK.
“Apa saja yang diputuskam MK besok, kita terima dan mengikuti. Diterima Alhamdulillah, ditolak tidak ada masalah,” kata Danny, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD kota Makassar, Kamis (9/8/2018).
Walikota Makassar yang akrab disapa Danny, mengungkapkan apapun putusan MK tidak mempengaruhi dirinya menuntaskan program kerjanya didalam menyelesaikan sisa jabatannya.
“Apapun putusannya besok, tidak mempengaruhi saya didalam menuntaskan tanggung jawab untuk membangun kota Makassar, dan saya akan memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat di kota Makassar disisa masa jabatan ini,” ungkapnya.
Ditengah berjalannya gugatan pasangan DIAmi, Danny Pomanto telah sukses meraih sejumlah penghargaan dari pemerintah provinsi bahkan dari pemerintah pusat dan beberapa penghargaan Nasional lainnya.
Sementara, pada sidang perdana gugatan pasangan DIAMI di MK beberapa waktu lalu, yang mana kuasa hukum pasangan DIAmi, DR. Refly Harun, SH, MH, LLM, dihadapan majelis hakim telah membacakan materi gugatan dengan petitum beberapa point penting, diantaranya;
1. Menyatakan Surat Keputusan Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
2. Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menetapkan Pemohon (Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar dalam satu pasangan calon.
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih proses Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar karena Termohon KPU Makassar telah melanggar peraturan Perundang – undangan dengan tidak menjalankan Perintah Pengawas Pemilihan Kota Makassar berdasarkan Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. (**)