MACCANEWS- Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi meminta kepada para pihak partai politik beserta para calon legislatif (caleg) sebagai peserta pemilu agar tidak curi star kampanye untuk menghadapi pemilihan umum 2019 mendatang.
Laode Arumahi mengatakan jika pihaknya akan terus mengawasi dan bahkan akan menindaki para partai politik beserta para calegnya yang melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPU.
“Sudah jelas dalam edaran KPU, yang mana masa kampanye baru dilaksanakan pada pada 26 Februari 2019 mendatang. Jadi, kami kami tetap melakukan pengawasan terhadap partai politik atau caleg-caleg yang melakukan kampanye sebelum waktunya,” kata Laode, saat dikonfirmasi, Junat (3/8/2018).
Laode Arumahi menambahkan para caleg dari semua partai peserta pemilu dilarang menampilkan citra diri sendiri dalam bentuk alat peraga seperti, baliho, spanduk, dan sebagainya sebelum masa kampanye.
“Sementara itu, dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho, spanduk, meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai,” ungkapnya. (*)