MACCANEWS- Jika sebelumnya akreditasi lembaga pemantau pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil alih tugas tersebut.
“Sekarang kan aturannya itu berbeda. Kalau dulu, pendaftarannya di KPU sekarang di Bawaslu. Berubah karena aturan, tempat pendaftaran dan akreditasinya di Bawaslu. Sesuai dengan syarat yang ada. Aturannya sudah ada di Perbawaslu No 9,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi, Kamis (19/07/2018).
Menurut Laode regulasi ini pertama kali diterapkan, sebab sebelumnya pada Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akreditasi lembaga pemantau masih dilakukan oleh KPU, sesuai dengan Perbawaslu No 9 tahun 2018.
Adapun wewenang lembaga pemantau ini, lanjut Laode adalah melakukan pemantauan terhadap proses pemungutan suara pada saat Pileg dan Pilpres 2019 nanti. Hasil pemantauan mereka, bisa dilaporkan ke Bawaslu andai ada dugaan pelanggaran.
“Mereka bisa melakukan pemantauan, hasil pemantauannya bisa dilaporkan ke Bawaslu. Karena memang, dalam UU itu ada 3 kelompok yang bisa melaporkan pelanggaran, pertama peserta pemilihan, kemudian lembaga pemantau, dan warga negara Indonesia,” pungkasnya. (*)