MACCANEWS- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (19/7/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihinpun, dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sulsel dikabarkan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 Kilogram dari dua lokasi berbeda di Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan ini juga berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, masing-masing yaitu A (39) dan M (29).
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto yang dikomfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Betul dan mohon maaf masih dalam pengembangan kasus sehingga belum bisa kasih data lengkap,” ucap Brigjen Pol Mardi Rukmianto, Kamis (19/7/2018) sesaat lalu. (**)