Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juli

oleh
oleh
Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juli

MACCANEWS- Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/4). Pencairan gaji ketiga belas tersebut akan dibayarkan pada Juli.

Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Penghasilan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan, penghasilan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dalam PP tersebut juga disebutkan, besaran penghasilan tidak terkena potongan iuran.

Namun, penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Sebelumnya, Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka terutama dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Selain itu, ia juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.

“Ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Dan saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zonmenilai keputusan tersebut politis. “Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politiklah ya, saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama,” ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.