MACCANEWS- Humas Panitia Pengawwas Pemiliu (Panwas), Moh. Maulana,SH. menilai perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar secara general dapat dimakanai sebagai kejahatan dalam tindakannya menjalankan Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar.
“Dengan begitu perbuatan KPU secara general dapat dimaknai sebagai kejahatan,” kata Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (20/5/2018)
Hal ini dikatakan Maulana lantaran KPU Makassar belum melaksanakn putusan Panwas pada sidang musyawarah sengketa Pilwali Makassar, itu dianggap selain terindikasi kode etik, perbuatan komisioner KPU Makassar juga syarat degan indikasi perbuatan pidana.
“Pelanggaran yang paling fatal sebebnarnya pelanggaran KPU terhadap hak konstutional seseorang yang telah dijamin dalam konstitusi, deklarasi HAM, dan turunannya termasuk ratifikasi hak politik,” ungkap Maulana.
Menurutnya, KPU Makassar di terindikasi memnuhi kualifikasi Palsal 180 terkait hilangnya hak konstitusional sesorang.
“Dalam konteks Undang-undang Pilkada pelanggaran, KPU diindikasi memnuhi kualifikasi pasal 180, yang secara material pasal tersebut menyebutkan mengenai hilangnya hak konstitusional seseorang,” tutupnya. (*)