MACCANEWS– Puluhan perempuan yang mengatasnamakan diri Aliansi Gerakan Perempuan, melakukan aksi damai mengawal sidang praperadilan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi korban kriminalisasi aparat di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa 8 Mei 2018.
Dengan membawa spanduk dan selebaran foto sebagai simbol perlawanan aksi dimulai dengan long march dari perempatan Jalan Ganggawa – Jendral Sudirman menuju kantor PN Sidrap.
Sayangnya, aksi ibu-ibu ini dihadang aparat yang berjaga di pintu dan halaman PN Sidrap. Peserta aksi terlihat adu mulut dengan Kasat Intelkam Poltes Sidrap di depan pintu gerbang PN Sidrap.
“Kami kecewa terhadap pihak Polres karena melarang kami masuk melihat jalannya sidang praperadilan. Kami mau mengetahui juga ada apa sebenarnya kasus aji arty. Ini wujud solidaritas kami terhadap aji arty,” kata Eka Ambarwati, kordinator lapangan usai membubakan diri.
Menurut Eka, peserta aksi tersebut datang tanpa membawa benda yang berbahaya. Aksi ini kata dia sebagai bentuk dukungan moril bagi Aji Arti yang masih ditahan di Polda Sulsel.
“Penangkapan Aji Arti korban kriminalisasi, tidak berdasar hukum. Terjadi perampasan kemerdekaan dan kebebasan individu dilakukan oleh aparat kepolisian;
Katanya lagi, pasal yang di adukan adalah UU ITE, delik aduan, sehingga butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa. Sehingga jelas bahwa ini tendensius. “Jadi jelas motif politis! Bukan karena motif adanya dugaan bukti permulaan yang kuat,” tegasnya lagi.
Bukan sampai disitu, mereka juga mengatakan bahwa penegak hukum menggunakan pasal karet. Para petinggi parpol dan anggota DPRD melaporkan Aji Arty di Polres pukul 20.00 dan tangkap pukul 20.00.
“Kasus Aji Arty ini juga mencatut nama FPI sebagai korban. Ternyata FPI tidak pernah memberikan tugas kepada Andi Sose melapor dan FPI tidak pernah merasa menjadi korban,” tutup Eka.
Untuk diketahui, Aji Arty mengajukan praperadilan ke PN Sidrap. Hari ini digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan tuntutan oleh kuasa hukum.
Dalam sidang yang berlangsung juga terlihat perwakilan dari Polres Sidrap mewakili Kapolres sebagai termohon atau terdakwa. (Wan)