Danny Diobok-obok? Kasus Pilkada Makassar jadi Referensi Penggodokan UU Pilpres

oleh
Datangi DPRD Kota Makassar, Ini Tuntutan Ribuan Massa Penduduk DIAmi

MACCANEWS – Dinilai ada skenario hukum yang tidak wajar, membuat Pilkada Kota Makassar terus-menerus dalam sorotan nasional.

Saking peliknya, Pilkada Makassar akhirnya menjadi referensi terhadap penggodokan regulasi Pilpres 2019 mendatang, bahwa cuti presiden petahana harus dirumuskan sebaik-baiknya guna menghindari ‘kecelakaan’ demokrasi yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Yang logis saja deh. Anda mau suruh dia cuti lalu anda obok-obok seperti orang obok-obok Danny Pomanto di Makassar itu, anda mau bikin seperti itu,” tegas ahli Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis, dalam acara bedah rancangan undang-undang pemilu tentang cuti calon presiden petahana, live Metro Tv, baru-baru ini.

Margarito menilai, perebutan tampuk kekuasan di Kota Makassar berjalan kurang wajar serta sarat skenario hukum ditujukan kepada wali kota petahana.

“Yang kasusnya 1 juta, 50 juta dicari-cari kasusnya itu gitu yah, terkesan begitu kan. Anda mau bikin begitu, suruh dia presiden cuti, takut karena dia presiden, supaya presiden mau diobok-obok, apa mau begitu, kalau kepala daerah kan lain lagi,” tuturnya menilai ada pembelajaran dari Pilkada Makassar.

Meski konteks Pilpres berbeda dengan Pemilihan kepada daerah, namun Margarito pun menegaskan keluaran undang-undang cuti kepala Negara saat kampanye nanti tak boleh asal-asalan, sebab dinilai instrumen hukum masih sangat rawan menjadi senjata pamungkas untuk menjatuhkan kandidat tertentu yang maju dalam kontestasi pemilu.

“Katakanlah tiba-tiba tersangka korupsi lalu disuruh berhenti. Kalau tersangkanya mengada-ada? kita tidak menuduh gitu yah, tapi kalau anda periksa macam-macam seperti yang terjadi pada Danny Pomanto di Makassar itu, anda cari kasus pekerjaan, masuk di lorong-lorong, bikin pohon,” ungkapnya lagi.

Olehnya, pria kelahiran Maluku Utara tersebut berpendapat bahwa hak kontitusional Presiden tak bisa diganggu-gugat, bahkan bagi PLT dan wakil presiden sekalipun pada saat cuti masa kampanye berlangsung.

“Jangan salah, wakil presiden tak boleh bikin apa-apa loh. Boleh saja telepon Kapolri, telepon Kapolda, suruh begini-suruh begitu tapi jangan salah itu bukan kewenangan konstitusional, jadi kewenangan konstitusional presiden itu sama sekali tak boleh dialihkan ke wakil presiden,” kuncinya. (Wan)

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.