MACCANEWS- Rapat konsultasi pembahasan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi kembali ditunda. KPU dan DPR sebelumnya tidak mencapai kesepakatan saat pembahasan pendahuluan aturan yang masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini.
“(Rencana) rapatnya dibatalkan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (25/5) malam.
KPU dan DPR akan melakukan rapat konsultasi dua rancangan PKPU, yakni pencalonan caleg dan pencalonan calon presiden- calon wakil presiden pada Kamis (26/4/2018). Namun, lanjut Ilham, DPR mengkonfirmasi pembatalan rencana tersebut.
“Karena besok (sidang) paripurna penutupan masa sidang,” tutur Ilham.
Sebelumnya, Ilham mengatakan pimpinan DPR masih bersikap tidak setuju dengan aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, KPU dan DPR tidak menemui kata sepakat terkait aturan ini.
Ilham mengungkapkan, ketidaksepakatan itu terjadi saat KPU dan DPR melakukan rapat pendahuluan sebelum pelaksanaan konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun rapat pendahuluan tersebut digelar pada Jumat (20/4/2018) pekan lalu.
“Pimpinan (DPR) lepas tangan jika KPU nanti menetapkan (larangan caleg dari mantan koruptor). Jadi pimpinan DPR tidak mau ada kesepakatan, sehingga mungkin nanti akan mengajukan uji materi (judicial review),” jelas Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Ilham menyebut DPR juga tidak sepakat dengan peraturan yang mengharuskan caleg mencantumkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).Meski DPR lepas tangan, KPU tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg.
“Di aturan pencalonan anggota DPD juga demikian, tidak boleh dari mantan koruptor. Masa di aturan pencalonan caleg tidak demikian ?,” tambah Ilham.
Sebagaimana diketahui, larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi’Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi’. (*)