Tim Hukum DIAmi Harap Tidak Keluarkan Pembatalan Calon

oleh
oleh
Danny Minta Seluruh tim Pemenangannya Terus Berjuang

MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menjadi kunci pelaksanaan demokrasi pada Pilwalkot Makassar 2018.

Hal itu dijelaskan oleh Adnan Buyung Azis selaku Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Adnan berpendapat, KPU Makassar memegang peran penting dalam penegakan proses demokrasi d Makassar. Alasannya, karena KPU Makassar memiliki 2 pilihan untuk menentukan jumlah pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar.

Pilihan pertama, KPU melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar, yang menolak gugatan permohonan dari pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sehingga pilwalkot diikuti oleh 2 paslon.

Sedangkan pilihan kedua, KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yakni membatalkan pencalonan pasangan DIAmi sehingga diikuti oleh 1 paslon.

Adnan menjelaskan, KPU memiliki 2 pilihan karena putusan PT TUN maupun MA tidak memerintahkan untuk mencabut atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Makassar, yang bersifat mengikat.

“Biasanya dengan adanya 2 putusan, seharusnya non eksekutabel atau tidak bisa dieksekusi. Kita melihat dulu apakah KPU jalankan putusan MA atau tetap bertahan dengan putusan panwas, karena itu mengikat KPU dan 2 paslon juga dan itu tidak dimatikan oleh PTTUN maupun MA,” paparnya.

Dengan tidak dimatikan atau dibatalkannya putusan panwaslu tersebut oleh PTTUN maupun MA, Adnan menilai keputusan itu masih berlaku dan mengikat masing-masing paslon dan KPU.

Adnan menambahkan putusan panwaslu tersebut juga digunakan oleh paslon nomor urut 1 sebagai tiket untuk menggugat di PTTUN.

“Tanpa itu mereka tidak bisa lakukan gugatan di PTTUN,” lanjutnya.

Jika nantinya KPU melaksanakan putusan MA, pihaknya sebagai pihak yang dirugikan telah menyiapkan beberapa opsi perlawanan. Salah satunya adalah menggugat KPU atas pembatalan pasangan calon. Karena pasangan DIAmi telah memenuhi syarat calon dan pencalonan untuk ditetapkan sebagai calon.

“Kita tunggu keputusan KPU dulu, kalau tidak keluar pembatalan maka tidak ada masalah kan,” tegasnya.

Opsi perlawanan selanjutnya adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK dasarnya adalah adanya hak Danny Pomanto selaku warga negara, yang terabaikan oleh putusan tersebut. Sehingga tidak mendapat keadilan dalam proses hukum yang tidak mengikutkan sebagai kontestan di pilkada.

“Masa ada orang yang ikuti proses dari awal, kemudian ada orang lain yang kalah saat digugat, tapi berdampak pada dirinya. Terkait bagaimana formulasinya nanti ada tim sendiri yang menggodok itu,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.