Pakar Sebut MA Berpeluang Kabulkan Kasasi KPU

oleh
Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi

MACCANEWS- Peluang Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan kasasi KPU Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) disebut terbuka lebar. Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) diwanti-wanti untuk tidak tenggelam dalam euforia.

Terbukanya peluang Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) untuk tetap melaju sebagai paslon nomor 2 mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Bantuan Hukum HAM KAHMI Makassar bertema “Menanti Putusan Kasasi di Mahkamah Agung” di Warkop Dottoro, Jl. Boulevard Makassar, Rabu (11/4/2018).

“Peluangnya masih fifty- fifty menerima maupun menolak. Jadi belum tentu di Makassar ini yang dilawan Appi-Cicu adalah kotak kosong,” ujar pakar hukum tata negara Unhas Dr Muh Hasrul SH MH dalam dialog tersebut.

Toh pun bila pada akhirnya pasangan DIAmi didiskualifikasi oleh MA, tidak ada jaminan Appi-Cicu bisa menang melawan kotak kosong. Mengingat koalisi rakyat yang mengusung DIAmi tentu akan antipati terhadap Appi-Cicu.

“Appi-Cicu tak bisa senang dulu jika MA memenangkan putusan PT TUN dan menolak kasasi KPU sebab elit harus habis-habisan meyakinkan pemilih agar datang mencoblos di TPS,” tambah pengamat hukum Dr Irwan Muin SH MH.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan S.Ip MSi menambahkan eskalasi politik di Makassar akan sangat bergantung pada keputusan diterima atau ditolaknya kasasi KPU oleh MA. Dampaknya dinilai bisa membuat Makassar menjadi panas.

“Kalau diterima atau ditolak maka pasti ada eskalasi politik yang tinggi di Makassar,” bebernya.

Sementara itu di waktu berbeda, pakar hukum kepemiluan, Mappinawang SH kembali menegaskan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh PTTUN. Berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, PTTUN sudah melakukan pelanggaran karena mengadili sengketa yang bukan kewenangannya.

“Di situ dalam pasal 15 disebutkan bahwa yang berhak memohon ke sengketa TUN adalah yang pihak dirugikan atau calon tidak diloloskan oleh KPU. Tidak ada legal standing Appi-Cicu untuk menuntut ke PTTUN karena mereka tidak dirugikan oleh keputusan KPU. Semua praktisi hukum dan pakar hukum pasti tahu dan sepakat bahwa putusan PTTUN kemarin itu keliru! Mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar ketentuan hukum pemilu itu ranahnya Bawaslu bukan PTTUN,” kata Mappinawang.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini melanjutkan, selain keliru memproses sengketa yang bukan kewenangannya, hakim PTTUN juga telah melakukan pelanggaran karena tidak melibatkan DIAmi sebagai pihak intervensi. Sementara UU TUN memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan sebagai pihak intervensi, baik itu atas inisiatif sendiri, dilibatkan oleh pihak yang bersengketa, atau dilibatkan oleh disentif hakim.

“Makanya saya menganggap putusan PTTUN kemarin itu tidak fair dan melanggar hak asasi,” tegas Mappinawang. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.