Kemenkominfo Layangkan Surat Peringatan Kedua ke Facebook

oleh
Kemenkominfo Layangkan Surat Peringatan Kedua ke Facebook

MACCANEWS-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menanti jawaban atas Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) yang dilayangkan kepada Facebook, Selasa (10/4). Surat tersebut terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza menjelaskan, di dalam surat, termuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberi konfirmasi dan penjelasan. “Yakni, terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Maccanews.com, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, Kemenkominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), Facebook memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam peraturan itu.

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kemenkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

“Laporan itu dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook,” ujar Noor.

Kemenkominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook. Oleh karena itu, Kemenkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada Kamis (5/4/2018). Isi surat itu meminta agar Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra. “Serta, menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan kasus Cambrigde Analytica,” ucap Noor.

Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan. Namun, Kemenkominfo menilai, penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (Rezki Utami)

No More Posts Available.

No more pages to load.