MACCANEWS- Anggota DPRD di seluruh Indonesia diperingatkan untuk tidak meminta atau menerima uang terkait proses pembahasan anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sangat serius menangani kasus-kasus seperti demikian.
“Ini pesan untuk para anggota DPRD yang lain di seluruh Indonesia agar menghentikan praktik-praktik permintaan atau penerimaan uang terkait dengan proses pembahasan anggaran,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Para anggota DPRD di seluruh Indonesia tak dapat main-main terkait apa yang diperingatkan KPK tersebut. Sebab, kata Febri, KPK akan sangat serius menangani perkara-perkara seperti itu. Menurut KPK, poses pembahasan anggaran daerah sangat terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.
“KPK akan sangat serius untuk menangani hal ini karena itu terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah,” jelasnya.
Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Febri menjelaskan, penyidik KPK terus mendalami dugaan penerimaan uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD baik terait dengan porses pembahasan anggaran atau pun terkait dengan fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan di Sumut,” terangnya.
Ia merasa, penanganan perkara tersebut merupakan pekerjaan yang cukup panjang. Hingga kini, KPK telah melalui tiga tahap dalam menangani kasus itu. Pertama, KPK memproses para pimpinan DPRD-nya terlebih dahulu. Lalu, giliran para pimpinan fraksi yang diproses.
“Tahap ketiga sekitar 38 orang yang kita proses adalah anggota DPRD yang diduga memiliki peran aktif dalam proses tersebut,” ujar Febri.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (3/4) ) lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hadiah atau janji yang diberikan oleh Gatot terkait dengan beberapa hal. Setidaknya, ada empat hal yang disebutkan oleh Agus.
Hal-hal itu, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun abggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provonsi Sumut.
“Dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015,” terang Agus.
Atas perbuatannya tersebut, 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Dwi Asmoro/Wan)