MACCANEWS– Sehubungan dengan adanya pemberitaan, bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan _RESTORATIVE JUSTICE,_ yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi/perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum.
Hal tersebut bisa saja diterapkan/dilaksanakan, jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu, dan perbuatannya juga merupakan delik aduan. Sedangkan perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum/formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia .
Bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya. Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara *_Restorative Justice_* dalam perkara tersebut, seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya.
Abdullah Al Katiri, SH
Ketua Umum *IKATAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA ( I K A M I )*