IKAMI: Perkara Sukmawati Tidak Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice

oleh
oleh
IKAMI: Perkara Sukmawati Tidak Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Restorative Justice

MACCANEWS– Sehubungan dengan adanya pemberitaan, bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan _RESTORATIVE JUSTICE,_ yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi/perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum.

Hal tersebut bisa saja diterapkan/dilaksanakan, jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu, dan perbuatannya juga merupakan delik aduan. Sedangkan perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum/formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia .

Bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya. Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara *_Restorative Justice_* dalam perkara tersebut, seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya.

Abdullah Al Katiri, SH
Ketua Umum *IKATAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA ( I K A M I )*

No More Posts Available.

No more pages to load.