MACCANEWS – Dinilai ada skenario hukum yang tidak wajar, membuat Pilkada Kota Makassar terus-menerus dalam sorotan nasional.
Saking peliknya, Pilkada Makassar akhirnya menjadi referensi terhadap penggodokan regulasi Pilpres 2019 mendatang, bahwa cuti presiden petahana harus dirumuskan sebaik-baiknya guna menghindari ‘kecelakaan’ demokrasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Yang logis saja deh. Anda mau suruh dia cuti lalu anda obok-obok seperti orang obok-obok Danny Pomanto di Makassar itu, anda mau bikin seperti itu,” tegas ahli Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis, dalam acara bedah rancangan undang-undang pemilu tentang cuti calon presiden petahana, live Metro Tv, baru-baru ini.
Margarito menilai, perebutan tampuk kekuasan di Kota Makassar berjalan kurang wajar serta sarat skenario hukum ditujukan kepada wali kota petahana.
“Yang kasusnya 1 juta, 50 juta dicari-cari kasusnya itu gitu yah, terkesan begitu kan. Anda mau bikin begitu, suruh dia presiden cuti, takut karena dia presiden, supaya presiden mau diobok-obok, apa mau begitu, kalau kepala daerah kan lain lagi,” tuturnya menilai ada pembelajaran dari Pilkada Makassar.
Meski konteks Pilpres berbeda dengan Pemilihan kepada daerah, namun Margarito pun menegaskan keluaran undang-undang cuti kepala Negara saat kampanye nanti tak boleh asal-asalan, sebab dinilai instrumen hukum masih sangat rawan menjadi senjata pamungkas untuk menjatuhkan kandidat tertentu yang maju dalam kontestasi pemilu.
“Katakanlah tiba-tiba tersangka korupsi lalu disuruh berhenti. Kalau tersangkanya mengada-ada? kita tidak menuduh gitu yah, tapi kalau anda periksa macam-macam seperti yang terjadi pada Danny Pomanto di Makassar itu, anda cari kasus pekerjaan, masuk di lorong-lorong, bikin pohon,” ungkapnya lagi.
Olehnya, pria kelahiran Maluku Utara tersebut berpendapat bahwa hak kontitusional Presiden tak bisa diganggu-gugat, bahkan bagi PLT dan wakil presiden sekalipun pada saat cuti masa kampanye berlangsung.
“Jangan salah, wakil presiden tak boleh bikin apa-apa loh. Boleh saja telepon Kapolri, telepon Kapolda, suruh begini-suruh begitu tapi jangan salah itu bukan kewenangan konstitusional, jadi kewenangan konstitusional presiden itu sama sekali tak boleh dialihkan ke wakil presiden,” kuncinya. (Wan)