MACCANEWS– Pada hari ini senin tanggal 29 Oktober 2018 jam 11.00 wita atas perintah Kapolres Barru.
Kepada Kasat Serse AKP Doni Dunggio dan penyidik Pembantu untuk segera melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dihalaman Rumah Sakit Umum Type C Kabupaten.Barru.
Dasar surat dari kepala kejaksaan Negeri Barru No.B-1225/R.4.21/Epp.1/09/2018 tanggal 28 september 2018 bahwa hasil penyidikan Sudah Lengkap ( P 21 ).
Surat dari Kapolres Barru No.C.102/41/X/Res.1.8/2018/ Reskrim tentang penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Adapun nama tersangka Ruslan alias Lande bin Samma,(47),Pekerjaan Swasta warga Desa PadakkalawaKecatan Mattirobulu Kabupaten.Pinrang, melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHPIdana dengan Barang Bukti.
1. 1 (satu) rangkap BPKB dan STNK Yamaha Vixion.
2. 1 ( satu ) unit S. Motor merk Yamaha Voxion warna hitan no.pol DP.2329.BE.
Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan Rokhani serta Barang bukti diserahkan lengkap.(Irfan)