MACCANEWS- Pembawa bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyusup ke kerumunan massa Banser saat perayaan Hari Santri, Senin 22 Oktober 2018 kemarin diduga adalah bagian dari massa alumni 212.
“Setelah kami proses interogasi dan profiling, pelaku kami duga adalah jaringan 212,” kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Jumat (26/10/2018).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkan US, 34 tahun, pelaku yang diduga membawa bendera HTI ke kerumuman massa Ansor.
US ditangkap saat bekerja sebagai pegawai di salah satu toko bangunan di Bandung, Jawa Barat. US diketahui adalah warga Cibatu, Garut, Jawa Barat.
Selain menangkap US, polisi setidaknya juga telah memeriksa tiga oknum Banser yang terlibat pembakaran bendera HTI tersebut.
Saat ini, polisi juga sedang mengejar pelaku perekam dan pengunggah video pembakaran bendera HTI tersebut. Pengunggah video pertama akan dijerat dengan tindak pidana ITE.
Sekadar diketahui, insiden pembakaran bendera ini terjadi pada 22 Oktober 2018 di sela peringatan Hari Santri Nasional di lapangan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Insiden ini bermula ketika US tiba-tiba datang dengan membawa bendera HTI. Padahal sesuai kesepakatan awal, panitia hanya mengizinkan membawa bendera merah putih.
Massa Banser yang merasa terganggu dengan bendera HTI ini lantas merebut dan membakarnya. Insiden pembakaran inipun lantas menuai pro dan kotra setelah viral di media sosial. (**)