MACCANEWS- Camat Mandalle Muh. Fachrim berang dengan tudingan Yusuf bahwa dirinya memalsukan Akta Jual Beli.
Camat Mandalle menegaskan, pihaknya akan melaporkan Yusuf dan Arifin terkait pernyataannya yang di Berita Online tersebut.
“Itu jelas fitnah dan kami akan memproses itu,” ujar Muh. Fachrim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/10/2018) siang.
Tidak hanya itu Camat Mandalle mengancam akan melaporkan ke Polisi, Yusuf dan menuntut meminta maaf dan memberi klarifikasi kepada publik.
“Kalau tidak minta maaf, ada proses. Kami akan memproses itu kalau ngga ada upaya permintaan maaf dan proses klarifikasi,” ujar Muh.Fachrim
Camat Mandalle Muh.Fachrim desak Yusuf selaku pembuat pernyataan di pemberitaan di media Online meminta maaf secara resmi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak dilakukan, maka dirinya akan melaporkan Yusuf selaku pencemaran nama baik.(Arifin)