MACCANEWS –Warga Desa Mah,ran Kelurahan Mah,ran Kecamatan Mah’ran Kabupaten Pangkep. Yusuf melaporkan oknum Camat dan Kades,di Polres Kabupaten Pangkep.
Yusuf didampingi keluraga dan LSM melaporkan Kadus Desa dan Camat yang ikut telibat dalam penjualan tanah miliknya tanpa ada persetujuan dirinya ataupun tanda tangan dirinya.
“Menurut Yusuf,ini adalah kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan oleh oknum camat, kepala dusun, kepala Desa di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep” ujar Yusuf,kepada Maccanews.com Selasa 09 Oktober 2018 di Warkop Masdar.
Yusuf mengatakan, oknum Camat dan Desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan buatkan akta jual beli tanah se olah-olah itu persetujuan saya sehingga berani sekali terbitkan akta jual beli.
Maka pada hari ini kami sudah melaporkan oknum Camat Mandalle dan Kades Mandalle,dan laporan kami sudah diterima penyidik Polres Pangkep. (Arifin)