MACCANEWS- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mencari terhadap semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tour, Hamzah Mamba (35 tahun). Ini termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka.
“Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (31/3/2018).
Ia mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mengejar harta milik tersangka tersebut.
Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu harganya sekitar Rp 10 miliar. Penyidik juga memburu satu unit kendaraan mewah lainnya seperti Harley Davidson.
“Kami akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang. Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan baol roda dua maupun roda empat. Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM, sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.
Dicky mengatakan dalam menangani kasus tersebut, kepolisian berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel. Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp 1,4 triliun.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun. Ini sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Wan)