MACCANEWS- Pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS) secara resmi akan dibuka hari Rabu, 19 September 2018. Pendaftaran dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dikutip Antara mengatakan sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional sscn.bkn.go.id.
“Jadi tidak ada pendaftaran di poltal mandiri oleh instansi. Semua jadi satu di www.sscn.bkn.go.id,” kata Bima yang juga selaku ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS.
Bima menyebutkan, selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“BKN telah mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa capai lima hingga enam juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, salah satu yang menjadi masalah dalam perekrutan ini adalah kesulitan memperbarui data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK).
“Berdasarkan evaluasi seleksi CPNS 2017, kesulitan memperbarui data NIK menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap,” kata dia,
Untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018, kata Bima, hingga saat ini telah direncanakan akan dilaksanakan di 176 lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Kantor-kantor ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Untuk persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang memasukkan seluruh formasi.
Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.
Perihal syarat administrasi pendaftaran, Bima mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.
Diinformasikan total formasi yang tersedia sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah). (*)