MACCANEWS- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, hasil evaluasi terhadap penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas bumi (migas) menunjukkan torehan angka positif pada semester pertama 2018. Hasil ini menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat.
“Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Kamis 6 September 2018.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, semester pertama 2018 angka penerimaan negara dari migas mencapai 6,57 miliar dolar AS. “Tahun lalu pada periode yang sama angkanya 4,68 miliar dolar AS. Nilainya naik 1,89 miliar dolar AS atau sekitar Rp28 triliun,” tutur Agung.
Di sisi lain, subsidi BBM jenis solar yang digelontorkan Pemerintah tahun ini ditambah Rp1.500 per liter, dari sebelumnya Rp500 di tahun 2017 menjadi Rp2.000 per liter di 2018.
“Realisasi penyaluran solar pada semester 1 tahun 2018 ini sebesar 7,2 juta KL (Kilo Liter), dikalikan tambahan subsidi Rp 1.500 menjadi sekitar Rp10,8 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara yang kita punya di semester 1 ini (Rp28 triliun). Bahkan Rp28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dimana kuota solar total mencapai 14,5 KL,” jelasnya.
Agung optimis, tren neraca migas yang menunjukkan sinyal positif di semester pertama 2018 ini juga masih akan berlanjut di semester kedua 2018.
“Melihat ini semua apakah perlu BBM naik? Saya pikir tidak,” katanya.
Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian ESDM juga telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam untuk penguatan devisa nasional.
“Kami harap semua pihak dapat mendukung kebijakan Pemerintah demi melindungi bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Agung. (*)