PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Jaminan Kepala Daerah Berinovasi

oleh
oleh
PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Jaminan Kepala Daerah Berinovasi

MACCANEWS– Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono meminta Kepala Daerah untuk tidak takut atau ragu dalam melakukan dan menciptakan inovasi daerah.

“Zaman sekarang berbeda, dulu sederhana, saat ini semakin kompleks. Perlu terobosan yang makin berani, pertanyaanya, siapa kepala daerah yang berani mengeluarkan gagasan, ide dan mengambil kebijakan dalam situasi kompleksitas yang sangat tinggi dan perubahan situasi yang cepat ini, siapa yang berani mengambil keputusan,” kata Sumarsono yang juga Penjabat Gubernur Sulsel.

Belum lagi kepastian hukum jika produk inovasi mereka gagal. Apakah ada perlindungan hukum yang bisa melindungi, khususnya yang mendorong kepala daerah bisa maju.

Sumarsono menyebutkan, hal ini menjadi persoalan bersama dan menjadi concern (perhatian) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bekerja sama sekaligus melindungi kepala daerah yang memiliki inovasi.

“Karena saat ini ketika memikirkan inovasi yang ada deg-degan, salah saya nda ini, salah ngak ya ini, aman tidak saya ini, aman tidak ini. Inilah yang membuat langkah-langkah tersebut serba gamang dan ini menjadi persoalan yang harus kita pecahkan bersama,” sebutnya.

Untuk itu, Sumarsono atas perintah Kemendagri pada tahun lalu telah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk perlindungan ini dan telah terbit PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.

“Silahkan bernaung dibalik PP ini, tentang inovasi daerah, anda lakukan inovasi, anda sebagai kepala daerah atau badan inovatif lakukan terobosan, karena persoalan daerah ini tidak bisa selesai hanya dengan kerja reguler atau biasa -biasa saja, dibutuhkan manuver dan terobosan, sesuai perkembangan situasi dan potensi,” ujarnya.

Hal ini Ia sampaikan pada acara Penganugrahan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2018 di Anjungan Pantai Losari, Kamis malam (30/8).

Ia menambahkan, untuk Inovasi tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir, perlakuan pemerintah akan mampu dan senangtiasa membedakan antara aktivitas rutin dengan aktivitas yang sifatnya inovatif.

Dalam yang bersifat inovatif, apalagi sebuah yang bentuknya proyek atau rencana pekerjaan kegagalan pada proyek bukanlah sebuah peristiwa hukum.

“Karena kegagalan merupakan sebuah hasil inovasi, merupakan dari hasil sebuah proyek penelitian. karena mencoba yang baru itu ada dua resiko berhasil atau tidak berhasil, kalau tidak berhasil dan dianggap kerugian itu menjadi membuat kepala daerah enggan berinovasi dan enggan untuk mencoba melakukan inovasi,” tuturnya.

Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerja sama dengan penegak hukum yang sasarannya melindungi dan mendorong aktivitas inovasi di daerah masing-masing.

Adapun pada PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara Pasal 17, ayat (1) juga menyebutkan Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.

Kemudian di ayat (2) diseburkan, selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diinginkan.

Untuk inovasi daerah yang gagal atau tidak berhasil mendapat perlindungan pada Ayat (3) yang menyebutkan, dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Pada kegiatan ini diberikan apresiasi kepada 35 kepala daerah yang terdiri dari 19 bupati, 12 wali kota dan 4 gubernur.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.