MACCANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pejabat yang menerima gratifikasi berupa tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang diterima dalam bentuk apa pun.
Menurut Febri seperti dikutip media Jakarta, KPK sudah menerima laporan oknum pejabat yang menerima tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.
“Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Febri mengatakan, jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan yang ditujukan kepada instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, wajib dilaporkan.
Kini pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan mudah, dengan mengunduh aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gawai Android atau IOS. Bisa juga melalui gol.kpk.go.id
“Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara,” kata Febri. (*)