MACCANEWS- IdrusMarham mengundurkan diri dari posisi Menteri Sosial. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis 23 Agustus 2018 kemarin.
“Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka,” kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018 siang.
Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.
Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu 15 Agustus 2018. (Devi/Wan)