MACCANEWS- Dinas Pertanahan Makassar menggelar sosialisasi penataan dan pemanfaatan tanah negara di Hotel Grand Himayan, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (6/8/2018).
Kegiatan ini diikuti peserta yang berasal dari pihak kecamatan di empat wilayah, yakni Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, dan Panakkukang.
Kepala Bidang II Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik, Mansyur mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisi ini agar aparatur pemerintah khususnya lingkup kecamatan lebih memahami tentang prosedur administrasi pertanahan sesuai undang-undang 30 tahun 2014.
Termasuk lanjutnya, pemahaman tentang penataan dan pemanfaatan tanah negara yang diatur dalam UUPA 5/1960.
“Ini juga bagian dari sosialisasi fasum-fasos yang akan disampaikan ke warga. Jangan sampai mereka (warga) tidak tahu soal lahan fasum fasos kemudian melakukan transaksi, makanya kita undang penjabat termasuk dari lurah. Jangan sampai ke depan terjadi sengketa jadi masalah, makanya disosialisasi menyangkut bidang tanahnya,” katanya.
“Termasuk sosialisasi tanah yang ditinggal pemilik (warisan Belanda) itu namanya tanah negara dikuasai pemerintah. Nah ini ada sebagian diberikan ke masyarakat untuk sewa dan ganti rugi, itu namanya tanah SK Mente (SK Menteri),” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, pihak penyelanggara kegiatan mendatangkan narasumber yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, akademisi Kampus Unismuh dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Makassar.
Kepala Seksi Penanganan Masalah, Kasymir menambahkan, kegiatan sosialisasi ini lebih menekankan tentang proses ganti rugi atau sewa menyewa atas lahan SK mente yang dikuasai masyarakat hingga puluhan tahun.
“Tana SK Mente itu adalah tanah yang dikuasai baik pemeritah kota baik warisan Belanda yang sekian lama ditempati masyarakat terdaftar di kementerian. Status tanah ini bisa dilakukan ganti rugi dan sewa,” jelasnya.
Untuk itu, setelah kegiatan sosialisasi ini berlangsung, para peserta diharap kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait tanah negara atau kah tanah SK mente untuk ditindak lanjuti di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Tindak lanjutnya adalah ganti rugi. Kalau masyarakat tidak punya dokumen mereka minta seporadik dari kelurahan, bahwa tanah itu dikuasai masyarakat dari tahun sekian, diusulkanlah untuk ganti ruginya,” terang Kasymir.
“Kan sudah ada data terdaftar di pemkot melalui SK menteri, di kecamatan ini yang namanya tanah SK mente, ada nomor persilnya. Jadi pada saat masyarakat mau mengurus sertifikat pasti diketahui oleh BPN untuk klarifikasi apakah harus ganti rugi, kalau dia terdaftar sebagai tanah SK Mente atas SK menteri itu harus sewa dan ganti rugi, kalau tidak tedaftar itu dilakukan klarifikasi bahwa dia menguasai tanah sekian tahun,” pungkasnya.