MACCANEWS- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Menggelar kemitraan bersama masyarakat dengan tema urgensi penyelenggaraan perlindungan konsumen di pelataran Mall Daya Grand Square, Jumat (3/8/2018).
Ketua Komisi A, Abdi Asmara menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) inisiasi Dewan ini memandang tiga hak konsumen dalam artian masyarakat itu sendiri, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen.
“Itu untuk penjabaran Undang-undang itu ada hak masyarakat yang harus di perhatikan. Yakni, Keselamatan, kesejahteraan dan pelayanan,” ucapnya.
Perlindungan konsumen itu juga kata dia, telah diatur dalam Perda pemerintah provinsi (Pemprov) No.3 tahun 2013. Sehingga hal ini dianggap pentingnya aspirasi masyarakat untuk di tuangkan ke dalam Perda.
“Kita butuhkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana perda konsumen ini kedepannya. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Karena kita tau bahwa masih banyak masyarakat yang belum tau haknya sebagai konsumen,” kata Legislator Dapil Biringkanaya, Tamalanrea ini.
Dalam pengawasan produk yang aman, kepala Dinas perdagangan kota Makassar, Andi Muh Yasir mengaku pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasaran secara rutin.
“Selalu melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Kami rutin melakukan pengecekan terhadap barang yang diperjualbelikan . Baik pasar tradisional maupun pasar modern,” ujarnya.
Untuk kemudahan konsumen, Yasir menuturkan akan menangani keluhan terkait produk yang dianggap merugikan. “Bapak,ibu bisa tulis tangan terus tanda tangan sambil membawa contoh produk yang mencurigakan,” jelasnya.
Sementara itu, ketua penggerak PKK Indira Yusuf ismail mengimbau kepada masyarakat kota Makassar agar selektif dalam transaksi jual beli.
“Konsumen harus cerdas dalam pemilihan produk”. Perhatikan tanggal kadaluarsa, jangan memilih kemasan yang rusak,” imbaunya.
Selain konsumen, kata dia, pemerintah memiliki kendali mengecek masuknya barang ke daerah, termasuk menyeleksi kualitas barang. (*)