Miliki Barang Bukti 5 Kg Narkoba, Bandar di Sidrap Terancam Pidana Mati

oleh
oleh
Miliki Barang Bukti 5 Kg Narkoba, Bandar di Sidrap Terancam Pidana Mati

MACCANEWS-  Tiga bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap yang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukminto saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Kamis (2/8/2018) siang.

“Ketiga pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” jelas Mardi Rukminto.

Dari informasi yang dihinpub, ke tiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut yaitu kakak beradik bernama Anthony alias Tony bin Amang dan Donny bin Amang yang kesehariannya sebagai Petani. Sementara satu pelaku lainnya diketahui bernama Saddang seorang mahasiswa dari STISIP Sidrap.

Brigjen Mardi Rukminto mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Toni bin Amang pada 19 Juli 2018 lalu, dengan menyita barang bukti sabu seberat 1, 8 kilogram sabu.

“Dia kita tangkap jam 03.00 Wita subuh, di depan SMPN 2 Rijang, Sidrap,” katanya.

Atas penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan. Dari pengakuan Toni, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Saddang (29). Hanya berselang 3 jam dari penangkapan pelaku Toni, petugas kemudian berhasil menangkap Saddang sekitar pukul 06.30 WITA, pagi. Dari tangan pelaku Saddang, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 2,8 kilogram.

Tak berhenti dipenangkapan dua pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut dan didapatkan informasi bahwa kedua pelaku diperintahkan oleh Donny.

“Jadi Donny kita tangkap pada 21 Juli 2018, itu sekira pukul 06.30 Wita di Jalan Cempaka putih tengah, Jakarta Pusat,” pungkas Brigjen Pol Mardi Rukmianto. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.