MACCANEWS- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk dimasukkan sebagai pihak terkait pada gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dalam sidang lanjutan kasus sengketa pilwali Makassar di MK, Rabu (1/8).
Salah satu tim hukum DIAmi Yusuf Gunco mengungkapkan, berdasarkan sidang tersebut, hakim menilai permohonan tim Appi-Cicu agar dimasukkan sebagai pihak terkait tidak sesuai dengan sistem beracara di MK. Pasalnya, tim Appi-Cicu adalah tim yang kalah dalam pilwali Makassar.
“Gugatan tim DIAmi terdaftar sebagai permohonan nomor 30 di MK. DIAmi sebagai pemohon, dan KPU Makassar sebagai termohon. Dalam permohonan kami, kami meminta agar pemilihan wali kota Makassar dipercepat dan diikuti pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” jelas Yusuf Gunco.
Sementara, lanjut Yusuf Gunco, gugatan Appi-Cicu terdaftar sebagai permohonan nomor 31 di MK. Mereka menolak hasil keputusan KPU Makassar yang memenangkan kolom kosong.
“Insyaallah, berdasarkan rencana sidang, di minggu kedua Agustus sudah ada keputusan dari hakim MK atas permohonan tim DIAmi,” kata Yugo, sapaan Yusuf Gunco. (*)