Lima Komisioner KPU kota Palopo Dapat Sanksi Pemecatan

oleh
oleh
KPU Sulsel Agendakan Penetapan Gubernur Terpilih

MACCANEWS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima komisioner KPU Kota Palopo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sesi II di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (25/07/2018).

Dalam siaran langsung yang tayang di sosial media milik DKPP, tampak putusan dibacakan langsung oleh tiga  Majelis Sidang. Keputusan bernomor 103/DKPP-PKE-VII/2018 itu dibacakan oleh ketua DKPP RI Harjono.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya pemohon, kedua memberikan sanski pemberhentian tetap kepada teradu Haedar Djidar, Syamsu Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran, masing-masing anggota KPU Palopo,” tegas Harjono dalam pembacaan.

“Tiga, memerintahkan KPU Provinsi Sulsel melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu Sulsel mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” sambung Harjono.

Menurut DKPP, teradu dianggap tidak cermat menanggapi rekomendasi Panwaslu Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palopo. Rekomendasi yang dimaksud adalah rekomendasi Panwaslu yang meminta KPU kota Palopo melakukan diskualifikasi terhadap Pasngan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Judas Amir – Rahmat Bandaso.

Saat itu, Panwaslu berpendapat bahwa Judas – Rahmat telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dengan melakukan mutasi jabatan. Namun, KPU saat itu memilih tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Karena keputusan itu, mereka oleh DKPP dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam pedoman etik penyelenggara Pemilu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.